Nama: Hana Intan Fadhilah
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi# Minggu ke-5
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Enam prinsip-prinsip perilaku profesional:
• Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
• Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
• Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
• Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
• Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
ANALISIS: Kode perilaku professional adalah pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Prinsip-prinsip perilaku professional, yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kecermatan dan keseksamaan, serta lingkup dan sifat jasa.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
• Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1. Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2. Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3. Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
• Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1. Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
• Menurut IAI
Menurt Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivtias
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
ANALISIS: Lembaga-lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
ANALISIS: Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Kode-kode etik tersebut menyangkut dengan prinsip-prinsip perilaku professional, yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kecermatan dan keseksamaan, serta lingkup dan sifat jasa. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Selasa, 25 Oktober 2016
Selasa, 18 Oktober 2016
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik (Akuntan eksternal) adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern (Akuntan perusahaan/ Akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
ANALISIS: Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Akuntan memiliki berbagai peran, yaitu: Akuntan Publik (Akuntan ekstern), Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik.
2. Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa seorang akuntan adalah orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
ANALISIS: Masyarakat mengandalkan kepercayaannya kepada para akuntan karena masyarakat percaya akutan merupakan orang yang professional khususnya di dalam bidang akuntansi dan memiliki kepandaian yang lebuh di dalam bidang tersebut. Seorang akuntan professional publik harus mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut:
• Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
• Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
• Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
• Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
ANALISIS: Seorang akuntan professional publik harus memiliki nilai-nilai etika profesi, yaitu: Integritas (sikap transparansi, jujur dan konsisten), Kerjasama, Inovasi dan Simplisitas. Dan teknik akuntansi merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Profesi akuntan publik memberikan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu:
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
ANALISIS: Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu: Jasa assurance, Jasa atestasi dan Jasa nonassurance. Jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya maka tingkat kepercayaan masyarakan terhadap mutu jasa akuntan public akan semakin tinggi. Kepercayaan masyarakat sangat diperlukan oleh setiap profesi akuntansi.
KESIMPULAN:
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Akuntan memiliki berbagai peran, yaitu: Akuntan Publik (Akuntan ekstern), Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Ekspektasi publik terhadap profesi akuntan adalah masyarakat mengandalkan kepercayaannya kepada akuntan karena masyarakat percaya akutan merupakan orang yang professional khususnya di dalam bidang akuntansi dan memiliki kepandaian yang lebuh di dalam bidang tersebut. Dalam pekerjaannya, akuntan professional publik harus memiliki nilai-nilai etika profesi, yaitu: Integritas (sikap transparansi, jujur dan konsisten), Kerjasama, Inovasi dan Simplisitas. Dan juga harus memiliki teknik akuntansi, teknik akuntansi merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu: Jasa assurance, Jasa atestasi dan Jasa nonassurance. Jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya maka tingkat kepercayaan masyarakan terhadap mutu jasa akuntan public akan semakin tinggi. Kepercayaan masyarakat sangat diperlukan oleh setiap profesi akuntansi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik (Akuntan eksternal) adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern (Akuntan perusahaan/ Akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
ANALISIS: Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Akuntan memiliki berbagai peran, yaitu: Akuntan Publik (Akuntan ekstern), Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik.
2. Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa seorang akuntan adalah orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
ANALISIS: Masyarakat mengandalkan kepercayaannya kepada para akuntan karena masyarakat percaya akutan merupakan orang yang professional khususnya di dalam bidang akuntansi dan memiliki kepandaian yang lebuh di dalam bidang tersebut. Seorang akuntan professional publik harus mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut:
• Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
• Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
• Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
• Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
ANALISIS: Seorang akuntan professional publik harus memiliki nilai-nilai etika profesi, yaitu: Integritas (sikap transparansi, jujur dan konsisten), Kerjasama, Inovasi dan Simplisitas. Dan teknik akuntansi merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Profesi akuntan publik memberikan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu:
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
ANALISIS: Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu: Jasa assurance, Jasa atestasi dan Jasa nonassurance. Jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya maka tingkat kepercayaan masyarakan terhadap mutu jasa akuntan public akan semakin tinggi. Kepercayaan masyarakat sangat diperlukan oleh setiap profesi akuntansi.
KESIMPULAN:
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Akuntan memiliki berbagai peran, yaitu: Akuntan Publik (Akuntan ekstern), Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Ekspektasi publik terhadap profesi akuntan adalah masyarakat mengandalkan kepercayaannya kepada akuntan karena masyarakat percaya akutan merupakan orang yang professional khususnya di dalam bidang akuntansi dan memiliki kepandaian yang lebuh di dalam bidang tersebut. Dalam pekerjaannya, akuntan professional publik harus memiliki nilai-nilai etika profesi, yaitu: Integritas (sikap transparansi, jujur dan konsisten), Kerjasama, Inovasi dan Simplisitas. Dan juga harus memiliki teknik akuntansi, teknik akuntansi merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jenis jasa bagi masyarakat, yaitu: Jasa assurance, Jasa atestasi dan Jasa nonassurance. Jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya maka tingkat kepercayaan masyarakan terhadap mutu jasa akuntan public akan semakin tinggi. Kepercayaan masyarakat sangat diperlukan oleh setiap profesi akuntansi.
Selasa, 11 Oktober 2016
ETHICAL GOVERNANCE
Nama: Hana Intan Fadhilah
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata kuliah: Etika Profesi Akuntansi# (Tugas Minggu ke 3)
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
1. Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
• Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
• Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
• Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Analisis: Sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu : Commitment on Governance, Governance Structure, Governance Mechanism, Governance Outcomes.
2. Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a. Corporate Credo adalah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
– Komitmen internal :
1) Perusahaan terhadap karyawan
2) Karyawan terhadap perusahaan
3) Karyawan terhadap karyawan lain
– Komitmen Eksternal
1) Perusahaan terhadap pelanggan
2) Perusahaan terhadap pemegang saham
3) Perusahaan terhadap masyarakat
b. Program etika adalah sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
c. Kode etik perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Analisis: Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
3. Mengambangkan struktur etika korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
• Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
• Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
• Dewan baseline;">Dewan baseline;">Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Analisis: Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.
4. Kode Etik Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:
Clean:Perusahaan dikelola secara professional dengan:
• Menghindari benturan kepentingan
• Tidak mentolerir suap
• Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
• Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Analisis: Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan.
Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
a. Pegawai
• Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
• Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
b. Pemegang Saham
• Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
c. Masyarakat
• Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumbernah, air maupun udara
Analisis: Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan.
KESIMPULAN:
Sistem pemerintahan di setiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi negara itu masing-masing. Etika bisnis dalam perusahaan mencerminkan budaya perusahaan dan kepribadian pemimpinnya. Budaya etika merupakan suatu konsep manajemen dari nilai-nilai yang dipegang bersama untuk meningkatkan kinerja karyawan & organisasi perusahaan. Diperlukan prinsip moral etika pada bisnis untuk membangun entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan relasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mengembangkan potensi para pelaku bisnis, dll. Serta pedoman untuk kode perilaku korporasi untuk melakukan evaluasi.
Daftar pustaka :
http://fikafitrianti.blogspot.co.id/2014/01/etika-governance.html
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata kuliah: Etika Profesi Akuntansi# (Tugas Minggu ke 3)
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
1. Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
• Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
• Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
• Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
• Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
• Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Analisis: Sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu : Commitment on Governance, Governance Structure, Governance Mechanism, Governance Outcomes.
2. Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a. Corporate Credo adalah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
– Komitmen internal :
1) Perusahaan terhadap karyawan
2) Karyawan terhadap perusahaan
3) Karyawan terhadap karyawan lain
– Komitmen Eksternal
1) Perusahaan terhadap pelanggan
2) Perusahaan terhadap pemegang saham
3) Perusahaan terhadap masyarakat
b. Program etika adalah sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
c. Kode etik perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Analisis: Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
3. Mengambangkan struktur etika korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
• Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
• Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
• Dewan baseline;">Dewan baseline;">Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
• Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Analisis: Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.
4. Kode Etik Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:
Clean:Perusahaan dikelola secara professional dengan:
• Menghindari benturan kepentingan
• Tidak mentolerir suap
• Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
• Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Analisis: Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan.
Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
a. Pegawai
• Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
• Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
b. Pemegang Saham
• Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
c. Masyarakat
• Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumbernah, air maupun udara
Analisis: Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan.
KESIMPULAN:
Sistem pemerintahan di setiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi negara itu masing-masing. Etika bisnis dalam perusahaan mencerminkan budaya perusahaan dan kepribadian pemimpinnya. Budaya etika merupakan suatu konsep manajemen dari nilai-nilai yang dipegang bersama untuk meningkatkan kinerja karyawan & organisasi perusahaan. Diperlukan prinsip moral etika pada bisnis untuk membangun entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan relasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mengembangkan potensi para pelaku bisnis, dll. Serta pedoman untuk kode perilaku korporasi untuk melakukan evaluasi.
Daftar pustaka :
http://fikafitrianti.blogspot.co.id/2014/01/etika-governance.html
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
Senin, 03 Oktober 2016
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Nama: Hana Intan Fadhilah
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata kuliah: Etika Profesi Akuntansi# (minggu ke-2)
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perubahan. Adapun lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah:
1. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
2. Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
3. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika kesaling tergantungan antar bisnis dengan masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
1. Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
2. Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
3. Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
4. Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5. Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
KESIMPULAN
Pelaku bisnis harus memperhatikan perilaku etika dalam menjalankan profesinya dengan lingkungan bisnis yang saling ketergantungan satu sama lain. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Hubungan bisnis yang terkait, yaitu hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen, hubungan dengan karyawan, hubungan antar bisnis, hubungan dengan investor dan hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan. Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pelaku bisnis. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Kasus enron, xerok, merck merupakan contohnya. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Sumber:
http://fikriansyah15.blogspot.co.id/2015/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html?m=1
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata kuliah: Etika Profesi Akuntansi# (minggu ke-2)
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perubahan. Adapun lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah:
1. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
2. Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
3. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika kesaling tergantungan antar bisnis dengan masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
1. Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
2. Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
3. Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
4. Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5. Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
KESIMPULAN
Pelaku bisnis harus memperhatikan perilaku etika dalam menjalankan profesinya dengan lingkungan bisnis yang saling ketergantungan satu sama lain. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Hubungan bisnis yang terkait, yaitu hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen, hubungan dengan karyawan, hubungan antar bisnis, hubungan dengan investor dan hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan. Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pelaku bisnis. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Kasus enron, xerok, merck merupakan contohnya. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Sumber:
http://fikriansyah15.blogspot.co.id/2015/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html?m=1
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
Senin, 26 September 2016
ETIKA
Nama: Hana Intan Fadhilah
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata Kuliah: ETIKA PROFESI AKUNTANSI#
PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Definisi Etika Menurut Para Ahli
a) Menurut K. Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b) Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
c) Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
d) Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Kesimpulan: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya yang mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
a) Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b) Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
c) Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d) Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
e) Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
- Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
- Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan
pilihannya tersebut
- Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
f) Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Kesimpulan: Prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu:
Prinsip Keindahan (seseorang yang memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya); Prinsip Persamaan (memiliki hak dan tanggung jawab yang sama); Prinsip Kebaikan (perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya seperti saling menghormati); Prinsip Keadilan (bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain); Prinsip Kebebasan (keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri); dan Prisip Kebenaran (harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat).
BASIS TEORI ETIKA
1. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
- Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik.
Kesimpulan: Basis teori etika terbagi menjadi 4, yaitu: Teori Teleologi (mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu, memiliki aliran egoisme etis dan aliran utilitarianisme); Teori Deontologi (yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban); Teori Hak (berkaitan dengan kewajiban); Teori Keutamaan (watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral).
EGOISME
Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan filosofis.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri.
Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kesimpulan: Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Kelas: 4EB10
NPM: 23213864
Mata Kuliah: ETIKA PROFESI AKUNTANSI#
PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Definisi Etika Menurut Para Ahli
a) Menurut K. Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b) Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
c) Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
d) Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Kesimpulan: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya yang mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
a) Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b) Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
c) Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d) Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
e) Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
- Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
- Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan
pilihannya tersebut
- Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
f) Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Kesimpulan: Prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu:
Prinsip Keindahan (seseorang yang memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya); Prinsip Persamaan (memiliki hak dan tanggung jawab yang sama); Prinsip Kebaikan (perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya seperti saling menghormati); Prinsip Keadilan (bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain); Prinsip Kebebasan (keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri); dan Prisip Kebenaran (harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat).
BASIS TEORI ETIKA
1. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
- Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik.
Kesimpulan: Basis teori etika terbagi menjadi 4, yaitu: Teori Teleologi (mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu, memiliki aliran egoisme etis dan aliran utilitarianisme); Teori Deontologi (yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban); Teori Hak (berkaitan dengan kewajiban); Teori Keutamaan (watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral).
EGOISME
Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan filosofis.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri.
Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kesimpulan: Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Rabu, 27 Juli 2016
DIRECT AND INDIRECT SPEECH
Direct or quoted speech is a sentence (or several sentences) that reports speech or thought in its original form phrased by the original speaker. It is usually enclosed in quotation marks.
Indirect speech, also known as reported speech or indirect discourse, is a means of expressing the content of statements, questions or other utterances, without quoting them explicitly as is done in direct speech.
** D = Direct Speech
I = Indirect Speech
1. D: Hana said, “I am going to supermarket”.
I: Hana said that he was going to supermarket.
2. D: “Please give me something to eat. I am hungry” the little boy said to his mom.
I: The little boy requested his mom to give him something to eat and said that he was hungry.
3. D: “Bring me a cup of tea” said Zaza to Nana.
I: Zaza asked Nana to bring her a cup of tea.
4. D: Mira said to Hana, “Do you like make up?”
I: Mira asked Hana if she liked make up.
5. D: “Nana! I have broken my sister’s lipstick” said her.
I: She exclaimed sorrowfully that she had broken his sister’s lipstick.
Conditional sentences are also known as conditional clauses or if clauses. They are used to express that the action in the main clause (without if) can only take place if a certain condition (in the clause with if) is fulfilled. There are three types of conditional sentences.
The type 1 conditional refers to a possible condition and its probable result. These sentences are based on facts, and they are used to make statements about the real world, and about particular situations. We often use such sentences to give warnings. In type 1 conditional sentences, the time is the present or future and the situation is real.
Examples:
1. If you drop that glass, it will break.
2. Nobody will notice if you make a mistake.
The type 2 conditional refers to an unlikely or hypothetical condition and its probable result. These sentences are not based on the actual situation. In type 2 conditional sentences, the time is now or any time and the situation is hypothetical.
Examples:
1. If I were a plant, I would love the rain.
2. If I was the Queen of England, I would give everyone a chicken.
The type 3 conditional refers to an impossible condition in the past and its probable result in the past. These sentences are truly hypothetical and unreal, because it is now too late for the condition or its result to exist. There is always some implication of regret with type 3 conditional sentences. The reality is the opposite of, or contrary to, what the sentence expresses. In type 3 conditional sentences, the time is the past and the situation is hypothetical.
Examples:
1. If I had had enough time, I would have come to your wedding party.
2. If I had known you were comingwould have baked a a cake
Indirect speech, also known as reported speech or indirect discourse, is a means of expressing the content of statements, questions or other utterances, without quoting them explicitly as is done in direct speech.
** D = Direct Speech
I = Indirect Speech
1. D: Hana said, “I am going to supermarket”.
I: Hana said that he was going to supermarket.
2. D: “Please give me something to eat. I am hungry” the little boy said to his mom.
I: The little boy requested his mom to give him something to eat and said that he was hungry.
3. D: “Bring me a cup of tea” said Zaza to Nana.
I: Zaza asked Nana to bring her a cup of tea.
4. D: Mira said to Hana, “Do you like make up?”
I: Mira asked Hana if she liked make up.
5. D: “Nana! I have broken my sister’s lipstick” said her.
I: She exclaimed sorrowfully that she had broken his sister’s lipstick.
Conditional sentences are also known as conditional clauses or if clauses. They are used to express that the action in the main clause (without if) can only take place if a certain condition (in the clause with if) is fulfilled. There are three types of conditional sentences.
The type 1 conditional refers to a possible condition and its probable result. These sentences are based on facts, and they are used to make statements about the real world, and about particular situations. We often use such sentences to give warnings. In type 1 conditional sentences, the time is the present or future and the situation is real.
Examples:
1. If you drop that glass, it will break.
2. Nobody will notice if you make a mistake.
The type 2 conditional refers to an unlikely or hypothetical condition and its probable result. These sentences are not based on the actual situation. In type 2 conditional sentences, the time is now or any time and the situation is hypothetical.
Examples:
1. If I were a plant, I would love the rain.
2. If I was the Queen of England, I would give everyone a chicken.
The type 3 conditional refers to an impossible condition in the past and its probable result in the past. These sentences are truly hypothetical and unreal, because it is now too late for the condition or its result to exist. There is always some implication of regret with type 3 conditional sentences. The reality is the opposite of, or contrary to, what the sentence expresses. In type 3 conditional sentences, the time is the past and the situation is hypothetical.
Examples:
1. If I had had enough time, I would have come to your wedding party.
2. If I had known you were comingwould have baked a a cake
Minggu, 29 Mei 2016
Interview a Foreigner
Thursday, 26th May 2016: Me and my friends went to Kota Tua. We interviewed a foreigner
Langganan:
Postingan (Atom)